Menyaksikan dokumen audit investigative BPK Desember 2006, terhadap APBD Maluku Utara, saya terhenyak tak percaya. Dokumen yang berisi hasil temuan atas penggunaan dana Negara yang menyalahi ketentuan dan diindikasi masuk kategori pidana, sangat mencengangkan. Sebuah model korupsi dari hulu, yang hingga kini sulit dijangkau hukum. Sekarang Kejaksaan mencoba membuka lagi.
Melihat praktek pengelolaan Pemerintahan oleh penguasa sebelumnya di Maluku Utara, saya sudah tak terlalu kaget sebenarnya. Tapi nilainya membuat jidat saya mengkerut. Jika dana ratusan milyar rupiah tiap tahun lenyap, kapan jalan membuka isolasi pedalaman Halmahera bisa dibuka? Padahal, awalnya digembar gemborkan bahwa kita akan menuju Maluku Utara yang lebih baik. Pengungsi, kata sebuah sumber di Pemda Maluku Utara, sebenarnya sudah tertangani baik. Hanya karena kepentingan politik saja, demikian kawan birokrat ini, mereka tak mau keluar dari lokasi pengungsian.
Aneh. Karena saat mereka ini ketemu Pemda, dijelaskan bahwa dana untuk mereka sudah tidak ada. Maka dibebankan kepada Pemda Kabupaten/Kota. Lantas dana itu lari ke mana?
Maka, begitu mendengar kalau di Maluku Utara ada korupsi gede-gedean, saya kaget. Lebih kaget lagi, karena pos terbesar bersumber dari dana bantuan social. Lantas, kenapa Kadis Sosial mengaku kalau untuk tahun 2007 tak lagi ada dana bantuan sosial ke para pengungsi? Lalu kalau ini hanya manipulasi informasi untuk menjerat orang-orang yng dekat dengan Thaib Armayn, mantan penguasa Maluku Utara, kenapa ada dana yang dialokasikan ke bantuan sosial?
Majalah GENTA terbitan Ternate menulis : terkuaknya masalah ini bermula dari stemmotivering DPRD Maluku Utara. Dari situ terkuak penyelewengan dana sebesar RP.147 milyar, yang bersumber dari bantuan social.
Tiba-tiba seorang kawan di majalah GENTA menelpon dan meminta saya membuka email. Saya kirim info baru soal korupsi di Maluku Utara yang sementara dilidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Ia lalu mengirim potongan berita majalah GENTA tadi. Berikut kutipannya:
ini kemudian di blow-up pers. Karena disebut-sebut didalamnya ada dana yang diperuntukkan untuk media center terkait pelaksanaan Pilgub. ” Pihak kejaksaan menerima pengaduan ini dari pekerja pers yang mengaku tak pernah menerima bantuan. Padahal pos untuk media centernya ada,”ungkap Tatang
Setelah ditelusuri, dana media center Pilkada masuk dalam pos bantuan sosial. Bukan hanya media center, kecurigaan-kecurigaan lain juga merebak. Terdapat beberapa pos bantuan yang lain seperti biaya pendidikan anak cacat senilai Rp 160 juta, tak pernah diterima, padahal uangnya sudah cair. Lalu ada bantuan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara, di APBD nya tercatat Rp 7,25, tapi realisasinya hanya Rp 6 M. “Rp 1,2 nya kemana? Kitakan belum tau. Kemudian kita cek bantuan pembinaan untuk olahraga penyandang cacat, itu dalam APBD-nya Rp 1,125 miliar tapi yang diterima hanya Rp 136 jt. Dari hal-hal seperti ini kita minta kejelasan,”ungkap Tatang
Jelasnya, pihak kejaksaan kemudian meningkatkan ke tingkat penyidikan. Dan penyidikan itu menurut Tatang, adalah upaya paksa, termasuk penyitaan dokumen.
Untuk menjalankan tugas penyidik, Kajati Pada 11 Maret 2008 mengeluarkan tiga surat perintah (sprint), izin penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan dengan masing-masing bernomor 044/s2/FD.I/03/2008, 045/S2/FD.I/03/2008 dan 046/S2/FD.I/03/2008. Selain dibekali sprint, juga dibentuk tim berjumlah 17 orang.
Mengantongi tiga sprint, pada 12 Maret tim menuju ke kantor gubernur untuk mulai melakukan penyidikan, penggeledahan dan penyitaan. “Tapi sebelum itu sekitar pukul 09.00 wit, kami terlebih dulu melapor ke plt gubernur untuk koordinasi disaksikan asisten tiga. Jadi tak benar aktivitas kami tak ada ijin,” ungkap Tatang berang.
Sayangnya sebelum selesai melaksanakan tugas, Tatang dan timnya dikeroyok pegawai kantor gubernur karena dituding tak memiliki ijin. Tak hanya itu, dokumen keuangan yang dicari menurut salah seorang oknum bendahara seluruh data keuangan sudah diambil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Insiden pemukulan jaksa pun ditengara karena terjadi miss comunication alias kesalahan komunikasi.
Terlepas apakah ada kesalahan komunikasi atau tidak, yang pasti sikap over acting pegawai yang mengeroyok tim kejaksaan menurut Ridha Ajam, koordinator konsorsium Makuwaje adalah sikap premanisme.
Pertanyaan selanjutnya kemana dana bantuan sosial itu mengalir? Karena pihak kejaksaan mencurigai peruntukan APBD di lapangan tidak sesuai. Di bagian anggaran, kata Tatang, Rahim yang memegang SKO mengatakan, semua dana sudah keluar. Apakah dana itu mengalir untuk biaya politik incumbent? wallahu’alam.
Lalu siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan bantuan sosial? menurut Tatang, belum bisa disebutkan siapa saja yang terlibat karena sejumlah nama akan dipanggil untuk diminta keterangan . “Kami masih tahap mengumpulkan keterangan.” Ungkap Tatang.
Jelasnya, kata Tatang, yang menangani pemberian bantuan dana itu berawal dari permohonan. Yang bisa saja masuk ke gubernur atau ke sekda. Dan semua itu lewat SKO ke SPP lalu ke SPM yang menjadi cek.”Kita juga akan meminta keterangan dari Sekda Provinsi,”kata Tatang.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi, Ali Sabtu pada konprensi pers usai insiden pemukulan itu menyatakan pada tahap penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Karena prosesnya masih penyidikan nama-nama saksi dimaksud tak disebutkan. “jumlahnya lebih dari 10 orang, dan kerugian negara ditaksir mendekati Rp 10 miliar,” katanya.
Boleh jadi Kajati benar. Karena sumber GENTA yang enggan dimediakan menyebut, dana bantuan sosial melibatkan banyak pihak dan banyak nama. “Bisanya melalui proposal kegiatan yang diduga fiktif,”kata sumber itu.
Nah, dengan informasi seperti ini, apa yang kita bisa harapkan dari sebuah pemerintahan yang disebut banyak kawan-kawan sebagai “Suharto mini dari Timur” ini.
Kamis, 10 Juli 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar